Kemendagri Temukan 26 Catatan di Lampung

Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan 26 temuan dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Lampung. Temuan tersebut meliputi pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga capaian program strategis nasional yang belum optimal.

Kemendagri Temukan 26 Catatan di Lampung
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat exit meeting bersama Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Marindo didampingi Inspektur Provinsi Lampung Bayana beserta jajaran perangkat daerah mendengarkan paparan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri, Harun Yuni Aprin, mengenai hasil pengawasan yang dilakukan sejak 5 hingga 12 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menemukan sebanyak 26 temuan yang terbagi dalam tiga kategori, yakni temuan umum, teknis, dan pengawasan program strategis nasional.

Pada kategori umum, Itjen Kemendagri menyoroti sejumlah persoalan seperti pendapatan daerah, pengawasan aset yang dinilai belum tertib, hingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) di beberapa sektor yang belum terpenuhi secara optimal.

Sementara dalam pengawasan teknis, Itjen Kemendagri menilai Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung belum optimal dalam menjalankan fungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban wilayah karena belum memiliki standar operasional prosedur terpadu.

Selain itu, dalam pengawasan program strategis nasional, Itjen Kemendagri juga menyoroti capaian target pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan nilai tukar petani di sejumlah kabupaten/kota yang belum mencapai target.

Menanggapi hasil tersebut, Marindo Kurniawan menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan Itjen Kemendagri.

Ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melakukan langkah perbaikan dan melaporkan progres tindak lanjut kepada Inspektorat Provinsi Lampung.

“Karena ini adalah penopang pemerintahan Provinsi Lampung, seluruhnya sudah menjadi catatan penting dan harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Marindo juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung bersama jajaran Inspektur Pembantu (Irban) melakukan monitoring terhadap masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan secara berkala mengevaluasi perkembangan tindak lanjut temuan tersebut.

“Saya minta ada waktu khusus untuk diekspos terkait temuan ini dan progresnya. Mungkin satu bulan ke depan seperti apa progres yang telah dilakukan dan goals-nya seperti apa,” ujarnya.

Ia menegaskan hasil pengawasan tersebut harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan bersama bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Ini sudah jelas lemahnya di mana. Oleh karena itu saya minta mulai hari ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sekdaprov juga meminta seluruh kepala OPD segera melakukan briefing internal bersama jajaran masing-masing guna membahas hasil temuan serta langkah tindak lanjut yang akan dilakukan dalam 30 hari ke depan.

Melalui tindak lanjut tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program strategis nasional dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.