Konsumsi Narkotika di Ruangan Sekolah, Dua Pria Ditangkap Polisi

Konsumsi Narkotika di Ruangan Sekolah, Dua Pria Ditangkap Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Tengah asyik mengkonsumsi sabu di salah satu ruangan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota Kabupaten Tulangbawang, Lampung, dua pria berinisial MF (28) dan RS (21), ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Penangkapan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala itu terjadi pada Jumat (31/12/2021) pagi

"Benar, kedua pria tersebut ditangkap saat mengkonsumsi sabu," ucap Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (5/1/2022).

Dari lokasi penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 bgram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, penangkapan itu hasil penyelidikan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.