Komplotan Congkel Jendela Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Komplotan Congkel Jendela Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, Unit Reskrim Polsek Palas dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil menangkap komplotan congkel jendela.

Pelaku berjumlah tiga orang yakni, MY (32) warga Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan, ZA (27) warga Desa Kalirejo Kecamatan Palas dan YP (28) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.

“Komplotan tersebut beraksi pada Kamis (03/06), sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban Ardi Ansyah (29) Desa Sukabakti, Kecamatan Palas,” kata Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (22/06).

Edwin menjelaskan, melihat celah jendela rumah korban yang kala itu tidak dipasang tralis, pelaku dengan leluasa mencongkel 2 jendela kamar samping. Kemudian mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel di kontak motor serta 2 unit handphone Android merek OPPO type A57 dan merek Redmi 8A.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas. Berbekal laporan itu, tim gabungan langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti dan informasi guna melacak keberadaan para pelaku,” terang Edwin.

Lalu, pada  Senin (21/06), sekira pukul 23.30 WIB, tim gabungan berhasil mengendus persembunyian pelaku dan meringkus ketiganya.

"Karena melawan petugas, salah seorang pelaku yakni MY (32) dilakukan tindakan tegas terukur ketika ditangkap di rumahnya," pungkas Kasat Reskrim.

Bersama tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam nomor polisi BE 6334 DY, 2 buah handphone Android merek OPPO Redmi.