Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Timur Apresiasi Disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren

Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Timur Apresiasi Disahkannya Perpres Dana Abadi Pesantren
Ahmad Basuki (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TIMUR - Ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampung Timur, Ahmad Basuki, mengapresiasi atas disahkan Perpres No 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, Perpres ini sudah sejak lama diperjuangkan oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI.

“Berkat perjuangan Gus Ami Ketua Umum DPP PKB, akhirnya Perpres pendanaan penyelenggaraan pesantren telah resmi disahkan. Artinya, dengan keluarnya Perpres dana abadi pesantren ini, maka pemerintah sudah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren,” ujar politisi muda PKB yang akrab disapa Mas Abas itu, Kamis (16/09).

Menurutnya, perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren.

Ketentuan itu, kata Abas, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

Pengurus DPW PKB Lampung itu menjelaskan, pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa yang sudah diberikan elemen pondok pesantren bagi bangsa selama ini.

“Hal ini merupakan bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget serta memperoleh anggaran. Selanjutnya, Kehadiran perpres ini akan menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD untuk pengembangan pesantren,” pungkasnya.