Kepergok Mencuri, 2 Warga OKU Timur Aniaya Warga Buaybahuga

Kepergok Mencuri, 2 Warga OKU Timur Aniaya Warga Buaybahuga
Foto: Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN – Kepergok mencuri, Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23) warga Buaymadang, OKU Timur, Sumatera Selatan, nekat menganiaya pemilik rumah. Korban Sartun (58) warga Kampung Lebunglawe, Buaybahuga, Waykanan, Lampung, harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dialaminya.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buaybahuga IPTU Akmaludin menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (02/11) sekira pukul 09.00 Wib. Kedua pelaku dalam keadaan mabuk menyatroni rumah korban.

“Karena ketahuan oleh si pemilik rumah, kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras lalu memukul korban. Edi memukul dibagian leher belakang kepala dengan menggunakan tangan dan menggunakan teko plastik sedangkan Edi memukul dibagian pelipis korban dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban,” kata Akmaludin, Rabu (04/11).

Mengetahui terancam, korban berteriak meminta tolong warga sekitar sehingga warga yang berkumpul menolong korban dan menghubungi petugas dari Polsek Buaybahuga.

“Atas informasi dari warga,  kemudian polisi datang ke lokasi mengamankan dua orang pelaku  yang tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa berkutik,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku,  baju korban, satu batang  bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening, untuk dibawa ke Polsek Buaybahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 365 Jo 53 KUHP Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan untuk Pengeroyokan dikenai pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” tandasnya.