Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Bakal Kucurkan Bansos Bagi 104 Ribu KPM

Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Bakal Kucurkan Bansos Bagi 104 Ribu KPM
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Untuk mengendalikan inflasi daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.

Bantuan sosial (bansos) tersebut berupa uang sebesar Rp250 ribu per bulan atau Rp750 ribu selama 3 bulan, periode Oktober –Desember, yang akan disalurkan kepada 104.000 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

“Dimana data penerima manfaat tersebut diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” ungkap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Rapat Persiapan Pengarahan Presiden RI terkait Pengendalian Inflasi Daerah dan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Mahan Agung, Senin (26/9/2022).

Gubernur menjelaskan, rapat ini diselenggarakan guna mengantisipasi dampak inflasi, menjaga daya beli masyarakat, melindungi kelompok rentan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"104.000 KPM tersebut merupakan KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun, terdiri dari klaster UMKM, nelayan, ojek online," tandasnya.

Gubernur juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mengalokasikan bantuan sosial ke dalam bentuk alat-alat atau sarana produktif, dikarenakan angka inflasi Lampung yang tidak termasuk dalam kategori tinggi, selama tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Gubernur menyatakan, hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Presiden.

Sementara Kepala BPKP Provinsi Lampung, Sumitro, menyatakan bahwa Provinsi Lampung relatif aman dari dampak inflasi. Sunitro juga menyebutkan, Lampung tidak termasuk daerah yang tertinggi terkena dampak inflasi.

"Lampung termasuk daerah yang masuk di kategori menengah mendekati aman, yaitu hanya sebesar 5,7% saat kenaikan harga bbm kemarin," kata Sumitro.

Selain itu, Sumitro juga menegaskan bahwa BPKP Lampung siap mengawal dan mendampingi kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah (terkait Bantuan Sosial 2% dari DTU), agar dalam penyalurannya tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran serta akuntabilitasnya terjaga sehingga tidak menimbulkan gejolak dan disikapi negatif oleh masyarakat.