Kemenkumham Banten Lakukan Pengumpulan Data dan Pendampingan KKPHAM 2024

Kemenkumham Banten Lakukan Pengumpulan Data dan Pendampingan KKPHAM 2024
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten Pensra | Foto: Istimewa

SERANG–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar rapat koordinasi pengumpulan data dan pendampingan Kota/Kabupaten Peduli HAM 2024, di Aula Lantai III kanwil setempat, Selasa (26/3/2024).

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten Pensra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam memfasilitasi Kabupaten/Kota untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan selama proses penilaian KKPHAM.

Dalam pemenuhan data dukung tersebut, kata Pensra, terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian operator KKPHAM Pemerintah Daerah, misalnya kelengkapan formulir penilaian yang sesuai dengan data dukung sebagaimana yang ditentukan.

“Yang juga perlu menjadi perhatian, dihimbau kepada rekan-rekan Pemerintah Daerah untuk sedapat mungkin memberikan data dukung jauh-jauh hari dan tidak mendekati akhir periode penilaian sehingga apabila terdapat kekurangan data masih tersedia waktu untuk segera dipenuhi,” ujarnya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Banten.
Bicara tentang KKPHAM sendiri, Peduli HAM adalah upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

Ditegaskan Pensra, pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi daerah dapat terwujud apabila daerah konsisten dan peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM.

Kepedulian pemerintah daerah terhadap HAM itulah yang kemudian menjadi dasar untuk penilaian KKPHAM seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

“Program KKPHAM telah dicanangkan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI sejak Tahun 2013, tujuannya untuk memotivasi kabupaten/kota dalam melaksanakan pemenuhan HAM bagi masyarakat”, ujar Pensra.

Adapun, kriteria penilaian KKPHAM telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM meliputi 10 kelompok hak dasar antara lain hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak, dengan 120 indikator.

Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Erwin Firmansyah dan Kepala Subbidang P3HAM Novita Rosalina. Hadir pula sebagai narasumber, Galih Ramadian Nugroho Putra dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI dan Ucu Sumarna dari Biro Hukum Provinsi Banten.