Kemenkumham Banten Ikuti Rapat Penyampaian Bahan Penetapan Belanja Non PDN/TKDN

Kemenkumham Banten Ikuti Rapat Penyampaian Bahan Penetapan Belanja Non PDN/TKDN
Foto: Istimewa

TANGERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menghadiri kegiatan penyampaian bahan Penetapan Belanja Non PDN/TKDN di bawah 25% di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara daring melalui zoom meeting, Kamis (26/1/2023).

Kegiatan itu diikuti Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Adminitrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto serta Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kepala Biro BMN Kementerian Hukum dan HAM Novita Ilmaris menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah berkomitmen terhadap instruksi presiden terkait pengadaan PDN. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pun telah mengeluarkan tiga instruksi, yaitu memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, membatasi pembelian produk impor, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik.

Novita pun menjabarkan aksi Kemenkumham dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri yaitu menginventarisir dan mengidentifikasi usulan kebutuhan belanja impor, melaksanakan rakor pembahasan usulan kebutuhan belanja impor dengan BPK, Kemenkomarves, dan Kemenperin, serta mengadakan rapat pembahasan penetapan belanja impor dengan tim P3DN dan Perwakilan APIP

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Banten sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto turut serta mendukung penggunaan produk-produk dalam Negeri degan menerapkan belanja barang yang berorientasi pemanfaatan dan pembelian PDN melalui Katalog, baik katalog sektoral, katalog lokal maupun katalog nasional.