Kasus Proyek Talud Gumumae Ditangani Kejari SBT

Kasus Proyek Talud Gumumae Ditangani Kejari SBT
Foto: M Fitrah Suneth/monologis.id

SERAM BAGIAN TIMUR - Kasus talud penahan ombak pantai Gumumae yang ambruk beberapa hari yang lalu, kini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.

Kajari SBT Muhamad Ilham mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), dirinya juga telah memerintahkan kasie Intel untuk cepat dalam melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dimaksud.

"Saya sudah perintahkan kasie Intel untuk mengumpulkan data dan keterangan, atas hasil pemeriksaan kita dilapangan," ucap Ilham di Bula, Kamis (21/01).

Dikatakannya, saat ini pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara di dinas Pariwisata Kabupaten Seram Bagian Timur, pada Rabu (20/01) kemarin dan hari ini terhadap konsultan perencanaan proyek talud tersebut.

"Sementara kita panggil dan sudah dua hari dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Untuk tahapan berikutnya, kata Ilham, dirinya belum mendapatkan informasi dari tim pemeriksaan, dan masih menunggu informasi dari tim soal bahan-bahan apa saja yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Selain itu, Ilham mengungkapkan jika pihak kontraktor masih punya kesempatan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi, sebab proyek tersebut saat ini masih dalam tahap pekerjaan pemeliharaan.

"Berdasarakan kontraknya yang ada pemeliharaan talud tersebut sampai bulan Juni 2021, sehingga mereka masih punya kesempatan untuk memperbaiki,dan kita minta supaya pekerjaannya lebih serius dan dapat memperhatikan kualitas dari pekerjaan itu," ujarnya.

Untuk diketahui, proyek talud penahan ombak pantai Gumumae dikerjakan oleh CV Julion Jaya Pratama. Talud tersebut sudah dua kali ambruk. Pertama, pada 8 November 2020 dan kedua pada 17 Januari 2021.

Talud dengan panjang kurang lebih 700 metertujuh menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. 

Namun, proyek yang umurnya belum cukup setahun itu ambruk sepanjang 50 meter. Ambruknya proyek tersebut akibat pekerjaan yang diduga asal-asalan, sehingga tidak memperhatikan kualitas pekerjaan tersebut.