Kanwil Kemenkum dan HAM Lampung Beri Penyuluhan Hukum di LPP Bandarlampung

BANDARLAMPUNG - Seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Bandarlampung mengikuti penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung di aula LPP, Kamis (11/02).
Nurka Lingga Murti selaku penyuluh mengatakan, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat pemerintah memberikan bantuan hukum melalui pengacara secara gratis.
“Kanwiil Kementerian Hukum dan HAM berperan untuk melakukan pengawasan atas pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah dan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum,” kata Nurka.
Dia juga memberikan penguatan bagi WBP tentang dampak buruk dari Narkotika yang tidak baik bagi kesehatan tubuh seperti menyebabkan halusinasi, dehidrasi, menurunkan tingkat kesadaran tubuh dan masih banyak lagi dampak buruk lain.
Mendapat penyuluhan itu, seluruh WBP berkomitmen untuk tidak hidup berdampingan dengan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat adiktif lainnya di dalam maupun di luar Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, serta berkomitmen mendukung program bebas dari Halinar (Hape, Pungli dan Narkoba) di dalam LPP Bandarlampung.