Kalapas Sukadana Lampung Timur: Pembebasan Tidak untuk Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba
LAMPUNG TIMUR- Jumadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Lampung Timur, Lampung menegaskan bahwa pembebasan 82 narapidana dari Lapas Kls II B Sukadanamerupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan melakukan asimilasi narapidana guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
“Narapidana yang bebas melalui asimiliasi, tetap dalam pengawasan Lapas dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” tegas Jumadi melalui sambungan telepon, Jumat (03/04).
Diia menyebutkan, 82 napi yang bebas itu terdiri dari enam anak-anak dan 76 dewasa.
Menurut dia, asimilasi diberikan kepada tahanan yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau sepertiga masa tahanannya.
"Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana korupsi, teroris dan narkoba," katanya.