Kalapas Sukadana Lampung Timur: Pembebasan Tidak untuk Napi Korupsi, Teroris dan Narkoba
LAMPUNG TIMUR- Jumadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukadana, Lampung Timur, Lampung menegaskan bahwa pembebasan 82 narapidana dari Lapas Kls II B Sukadanamerupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan melakukan asimilasi narapidana guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
“Narapidana yang bebas melalui asimiliasi, tetap dalam pengawasan Lapas dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” tegas Jumadi melalui sambungan telepon, Jumat (03/04).
Diia menyebutkan, 82 napi yang bebas itu terdiri dari enam anak-anak dan 76 dewasa.
Menurut dia, asimilasi diberikan kepada tahanan yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau sepertiga masa tahanannya.
"Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana korupsi, teroris dan narkoba," katanya.
RADEN AGUS








