Kakek di Waykanan Cabuli Anak 6 tahun di Kamar Mandi Masjid

WAYKANAN - WM (49) warga Umpusemenguk, Waykanan, Lampung diduga mencabuli anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukannya di kamar mandi sebuah Masjid.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/6/2022) sore.
“Saat itu korban hendak membeli bakso di warung yang berjarak sekitar 5 lima meter dari rumahnya,” kata Andre, Kamis (16/6/2022).
Pelaku yang saat itu berada di depan masjid lalu menghampiri korban dan mengajaknya ke kamar mandi masjid.
“Usai memenuhi hasyaratnya, pelaku menyuruh korban pulang,” kata Andre.
Tiba di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialami ke orangtua nya. Mendengar hal, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan.
“Pada Rabu (15/6/2022) Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan mengetahui keberadaan pelaku di sebuah rumah makan lalu menangkapnya,” kata Andre.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.