Kakanwil Kemenkumham Banten Tekankan Integritas Petugas Pemasyarakatan

CILEGON - Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Tejo
Harwanto melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA
Cilegon, Senin(10/4/2023).
Kunjungan Kakanwil ke satuan kerja di Wilayah Banten,
merupakan agenda yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadan. Selain
bertujuan penguatan, juga memperkokoh tali silahturahmi dan komitmen dalam
memberikan pelayanan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Tejo Harwanto menyampaikan ucapan terima kasih atas
realisasi capaian kinerja yang diperoleh Lapas Kelas IIA Cilegon di Tahun 2022,
masuk dalam peringkat ke 2 Wilayah Banten dan capaian kinerja B03 di Tahun 2023
melebihi dari target yang telah di tentukan. Tentunya hasil capaian kinerja
Lapas Kelas IIA Cilegon ini merupakan buah dari hasil kerja seluruh jajaran
pegawai Lapas Kelas IIA Cilegon.
Dalam materi yang disampaikan, Tejo Harwanto mengimbau agar
seluruh petugas menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari Menteri Hukum dan
HAM RI, ini merupakan bentuk implementasi dari Resolusi Kemenkumham Tahun 2023.
“Kita semua harus mewujudkan kemenkumham semakin PASTI dan
Berakhlak, dengan bekerja cepat, tepat dan hasilnya akuntabel. Implementasikan
Resolusi Kemenkumham ini dalam pelaksanaan tugas sehari hari, sebagai insan
Pengayoman yang PASTI dan BerAKHLAK, kita tentu harus lebih berintegritas,
kreatif dan inovatif agar semakin lebih baik lagi,†kata Tejo.
Tejo menambahkan Presiden Joko Widodo telah menetapkan tujuh
Prioritas Nasional (PN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di tahun 2023.
Adapun tujuh Prioritas Nasional (PN) yang dicanangkan Pemerintah, 2 diantaranya
adalah merupakan prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Pemasyarakatan.
Hal pengamanan, ia menyampaikan setiap UPT Pemasyarakatan
khususya Lapas agar menjalankan tiga kunci pemasyarakatan sesuai arahan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Yang pasti seluruh petugas harus menjalankan tiga kunci
pemasyarakatan mulai dari deteksi dini, berantas narkoba hingga melakukan
sinergitar antar aparat penegak hukum plus back to basic,â€pungkasnya.
Dan diakhir pengarahannya menyampaikan sebagai bentuk
implementasi dan tindak lanjut dari Undang-undang NO 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tejo mengimbau agar seluruh petugas pemasyarakatan Lapas
Kelas IIA Cilegon untuk menyikapi tahun politik dengan bijak, bebas dari
pengaruh dan intervensi partai politik. Tak hanya itu Tejo meminta seluruh
jajaran untuk melakukan golrifikasi dan capaian Kemenkumham dengan melakukan
publikasi.