Kajari Lampung Timur Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Pupuk dan Pestisida

Kajari Lampung Timur Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan Pupuk dan Pestisida
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR-Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Ba'ka T, akan menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi, pemalsuan, penimbunan, dan penyimpangan pupuk dan pestisida yang merugikan petani. 

“Distribusi pupuk harus tepat sasaran agar kebutuhan petani terpenuhi saat masa tanam," tegas Kajari, Kamis (21-11-2024).

Ancaman itu disampaikan Kajari saat terjun langsung bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur ke Kecamatan Pasir Sakti untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Aksi tersebut guna menyikapi kelangkaan dan harga pupuk serta pestisida yang tak menentu menjadi momok bagi petani di Lampung Timur. 

Kekhawatiran akan ketersediaan pupuk dan pestisida yang berkualitas, berjumlah cukup, tepat jenis, harga, waktu, dan tempat, menjadi perhatian serius. Pemerintah telah berupaya keras melalui subsidi pupuk dan deregulasi pendaftaran pupuk dan pestisida untuk memastikan ketersediaan sarana produksi pertanian ini.

Aksi ini melibatkan berbagai unsur pemerintah, mulai dari Pemkab Lampung Timur, aparat penegak hukum (APH), hingga tokoh masyarakat. 

Ancaman tersebut disambut positif oleh Asisten 2 dan Kanit Tipidter, yang siap berkolaborasi dalam penegakan hukum.

Dialog langsung dengan masyarakat juga dilakukan.  Petani berharap komitmen pemerintah dan APH tidak hanya pada ketersediaan pupuk, tetapi juga pada penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai, serta komposisi dan volume pupuk yang tepat. 

Kehadiran pemerintah di tengah petani ini membawa angin segar dan harapan baru bagi kesejahteraan mereka.  Langkah nyata ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi pertanian dan melindungi petani dari praktik-praktik curang.