Kades dan Sekdes Panaragan Jadi Tersangka Korupsi APBT

Kades dan Sekdes Panaragan Jadi Tersangka Korupsi APBT
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan F, Kepala Tiyuh atau Kepala Desa (Kades) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Tahun Anggaran 2021.

Selain kades, sekretaris desa berinisial E juga ditetapkan sebaagai tersangka kasus yang sama

"Ya hari ini Kepala Tiyuh dan Sekretaris telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rudi Iskon Jaya mewakil Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Lampung, Rabu (15/6/2022).

Rudi mengatakan, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih subsidiair pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi .

"Pemeriksaan terhadap tersangka F dan E, didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Komi Felda. dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," kata Rudi

Ditegaskannya bahwa Penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E

"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Menggala, Tulangbawang. Modus tersangka melakukan kegiatan fiktif dengan menggunakan keuangan Tiyuh Panaragan Tahun Anggaran 2021," pungkasnya.