Kabur dari Kejaran Polisi, Pencuri Pick Up di Waykanan Kecelakaan

WAYKANAN - Tekab 308 Polsek Blambanganumpu berhasil mengamankan RO (27) terduga pelaku pencurian mobil jenis pick up.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, pelaku mencuri mobil milik Prio warga Dusun Sumberbakti Kampung Bumibaru, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, Lampung.
“Kejadiannya pada Kamis (05 /08) malam di parkiran rumah korban,” kata Des Herison.
Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban lalu melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambanganumpu.
“Sekira pukul 00:00 WIB Tekab 308 Polsek Blambanganumpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK dan langsung mengejar TSK yang melarikan diri ke arah Way Tuba dengan menggunakan mobil korban,” kata Des Herison.
Lalu, sekira pukul 00.30 WIB Tekab 308 Polsek Blambanganumpu berhasil mengamankan pelaku di Jalinsum Dusun Rantau Jangkung Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Way Kanan, karena pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas ketika akan melarikan diiri dari kejaran petugas.
Selanjutnya pelaku dibawa untuk diamankan ke Polsek Blambanganumpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim.