Kabid Propam Polda Lampung : Sanksi Tegas untuk Anggota Polri yang Lakukan Pelanggaran

LAMPUNG UTARA - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Lampung Kombes Pol M Syahran mengunjungi Mapolres Lampung Utara dalam rangka memberikan pembinaan kepada anggota Polres, Sabtu (29/1/2022).
Kedatangan M. Syahran yang didampingi beberapa kasubditnya itu disambut lansung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail bersama para pejabat utama.
"Kunjungan ini adalah untuk melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam rangka menekan dan meminimalisir dari pada pelanggaran kode etik ataupun disiplin anggota polri khususnya di polres Lampung Utara, kegiatan yang bersifat preventif dengan harapan tahun 2022 pelanggaran anggota bisa kita tekan" jelas M. Syahran.
Dirinya menambahkan, harapan masyarakat cukup besar kepada institusi polri, jadi kami berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, memberikan perlindungan dan pengayoman.
"Semoga dapat memberikan spirit baru bagi anggota untuk bisa bekerja dengan lebih baik lagi sesuai SOP atau mekanisme yang ada serta penuh rasa tanggung jawab," ujar dia.
Kita beri mereka semacam wejangan pembinaan tapi sekaligus mengingatkan kepada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran baik penyahgunaan terhadap kewenangan, narkoba, penyalahgunaan senjata api termasuk sikap arogansi
Dan apabila di temukan pelanggaran, lanjutnya apalagi sampai merusak nama institusi Polri, tentu akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan sesuai aturan yang berlaku.
Ditempat yang sama Kapolres Lampung Utara mengatakan, dengan pembinaan tersebut diharapkan seluruh jajaran Polres Lampung Utara dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya.
"Jajaran Polres Lampung Utara harus mampu bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam memberikan pengayoman dan pelayanan masyarakat," tandas Kurniawan Ismail.
Peserta yang mengikuti arahan tersebut diantaranya, para pejabat utama (PJU) Polres, seluruh perwira staf, para Kapolsek dan Kanit jajaran.