Kabid di Dinas PPKB Tulangbawang Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

TULANGBAWANG BARAT– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Tersangka berinisial AU merupakan Kepala Bidang di Dinas PPKB Tulangbawang Barat periode 2021–2022.
“Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat, Mochamad Iqbal, Rabu (10-9-2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,19 Miliar.
Sebelumnya, Kejari Tulangbawang Barat telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Kadis PPKB Nurmansyah, yang kini berstatus terpidana.
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah.