Jual Obat di Atas HET, Pengelola Apotek di Tangerang Diamankan Polisi

Jual Obat di Atas HET, Pengelola Apotek di Tangerang Diamankan Polisi
Foto: Istimewa

TANGERANG - Polresta Tangerang mengamankan satu orang tersangka pelaku penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Obat tersebut untuk kebutuhan penyembuhan COVID-19. Diantaranya, jenis obat Oseltamivir Phosphate 75 mg dan Azithromyycin Dihydrate 500 gr.

"Hari ini kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial FS selaku pengelola apotek yang ada di Kabupaten Tangerang. Dimana pelaku ini melakukan pengadaan serta penjualan obat di atas HET," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kabid Humas Polda AKBP Shinto Silitonga saat melakukan press release di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/08)

Wahyu menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat.

Dalam penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 Box kertas kecil yang masing-masing Box berisikan 1 Blister (sepuluh kapsul) obat jenis Oseltamivir Phosphate 75 mg, 2 buah Strip obat jenis Azithromyycin Dihydrate yang berisikan 10 Coated Tablets 500 mg dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

Wahyu mengungkapkan berdasarkan penyelidikan, pelaku mengambil keuntungan sekitar 180 persen.

"Dimana pelaku ini telah menjual obat Oseltamivir Phosphate 75 mg seharga Rp700 ribu yang seharusnya di eceran harga tertinggi itu hanya Rp260.000," tegas Kapolresta.

Pelaku melanggar Pasal tentang Kesehatandan perlindungan konsumen dan diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dalam mencari keuntungan.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu dalam penanganan COVID-19, jangan malah mengambil keuntungan dengan manfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini," ucap Shinto.