Janda Terusir Akan Gugat ke Pengadilan

Janda Terusir Akan Gugat ke Pengadilan
Dewi Wahyuni (Foto: Istimewa)

PESAWARAN - Dewi Wahyuni (54) Janda paruh baya, yang sempat diberitakan terusir dari rumah mendiang suaminya berencana mengajukan gugatan penetapan hak waris atas kepemilikan rumah yang saat ini dikuasai oleh keluarga mantan suaminya.

Kepada Wartawan, Sabtu (26/12), warga Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, tersebut mengungkapkan, dirinya akan melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan karena merasa berhak atas rumah yang puluhan tahun ditempati dirinya dan suami yang telah meninggal dunia.

"Saya akan gugat ke pengadilan, biar sama-sama jelas siapa yang paling berhak atas rumah itu. Saya puluhan tahun membangun rumah itu bersama almarhum suami saya yang saat ini sudah tiada, masa iya saya juga harus terlunta-lunta," ungkapnya.

Dewi yang kini harus menumpang di rumah orangtua nya, mengatakan, dirinya mempunyai andil yang sangat besar dalam membangun rumah tersebut karena menurutnya saat masih bersama almarhum suaminya dia yang menjadi tulang punggung.

"Saya dulunya pengusaha, jadi bukan cuma seorang ibu rumah tangga. Jadi dari hasil kerja saya itu, saya sisihkan untuk bangun rumah itu, hanya saja sertifikatnya memang atas nama suami saya," ungkapnya.

Dewi menceritakan, saat ini dirinya mengalami sakit diabetes sehingga sudah tidak bisa beraktivitas seperti biasanya bahkan untuk makan dirinya dibantu oleh adik-adiknya.

"Saya ini udah empat belas tahun sakit diabetes, makanya badan saya kurus begini, jadi segala uang tabungan juga udah habis buat berobat dan untuk bekerja sudah nggak kuat fisik saya, untuk kebutuhan hidup sehari-hari saja,  saya dibantu oleh adik- adik saya," ujarnya.

Lebih lanjut Dewi mengungkapkan, dirinya memohon dukungan kepada semua pihak agar hak yang kini Ia perjuangkan bisa kembali menjadi miliknya dan permasalahan yang sedang dialaminya bisa segera ada solusi.