Jadi Bandar Narkotika, Tiga Pemuda Tulangbawang Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Narkotika, Tiga Pemuda Tulangbawang Ditangkap Polisi

TULANGBAWANG – Diduga sebagai bandar narkotika, tiga pemuda berinisial RF (23), RN (23), dan SI (25) warga Kelurahan Menggalakota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Ketiganya ditangkap di salah satu rumah Jalan Senayan Kelurahan Menggala Kota pada Rabu (5/10/2022)

“Dari tangan ketiga bandar ini, disita barang bukti uang tunai Rp6 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dompet warna coklat, tiga unit handphone android, dan jaket warna hitam,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (8/10/2022).

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.