Indra Merviana Jadi Pjs Direktur Utama Bank Lampung

Indra Merviana Jadi Pjs Direktur Utama Bank Lampung
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG- Direktur Operasional, Indra Merviana, ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bank Lampung usai ditinggal Mahdi Yusuf yang mengundurkan diri. 

Komisaris Utama Bank Lampung, M. Firsada, mengatakan pengunduran diri Mahdi Yusuf telah disetujui Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali.

“Ya, pengunduran diri (Mahdi Yusuf) sudah diterima Pak Gubernur,” ujar Firsada, Selasa (23-12-2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Bank Lampung, kekosongan jabatan Direktur Utama untuk sementara dijalankan oleh salah satu direktur

“Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang menjalankan jabatan Direktur Utama dijalankan oleh salah satu Direktur. Kebetulan, di aturan itu yang menjalankan jabatan Direktur Utama adalah Direktur Operasional. Itu sudah diatur di dalam anggaran dasar Bank Lampung,” kata Firsada.

Menurut dia, masa penugasan sementara tersebut berlaku selama 30 hari. Setelah periode itu, penetapan pelaksana tugas Direktur Utama akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kemudian, setelah ini 30 hari, baru nanti penetapan pelaksanaan tugasnya, dan dibahas di dalam RUPS. Luar biasa, Bank Lampung. Siapa yang akan ditunjuk di jabatan Direktur Utama,” ujarnya.

Firsada menegaskan, Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Direktur Utama berstatus sebagai pejabat sementara, bukan pelaksana tugas (PLT).

Firsada, masa penugasan sementara tersebut berlaku selama 30 hari. Setelah periode itu, penetapan pelaksana tugas Direktur Utama akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kemudian, setelah ini 30 hari, baru nanti penetapan pelaksanaan tugasnya, dan dibahas di dalam RUPS. Luar biasa, Bank Lampung. Siapa yang akan ditunjuk di jabatan Direktur Utama,” ujarnya.