Hanya Butuh 2 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan hanya butuh dua jam untuk membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial BAH (33) warga Desa Siringjaha, Kecamatan Sidomulyo, dibekuk pada Minggu, (25/07) sekira pukul 14.00 Wib di rumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Muhamad Kholil (24) pada Minggu (25/07) sekira pukul 12.00 wib,” kata Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin (26/07).
Hengky menjelaskan, korban melaporkan sepeda motor miliknya hilang di area kebun kelapa Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.
“Berdasarkan laporan korban, anggota kami mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan informasi dari para saksi dan mencari petunjuk dilokasi kejadian untuk ditindaklanjuti,” kata Hengky.
Salah satu saksi ada yang melihat pelaku keluar dari area kebun kelapa dengan mengendarai sepeda motor diduga milik korban menuju Desa Siringjaha.
“Berbekal informasi tersebut petugas menuju rumah pelaku. Saat diinterogasi pelaku sempat mengelak namun akhirnya dia mengakui perbuatanya dan menunjukkan tempat menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatannya diarea perkebunan jagung yang tidak jauh dari rumahnya," kata Kapolsek.
Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Sidomulyo untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.