Hamili Pacar yang Masih Dibawah Umur, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi
TULANGBAWANG – Habis manis sepah dibuang. Pepatah itu pantas disematkan kepada NS (23), warga Kampung Kejadian, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Setelah berhasil merayu dan menggauli pacaranya hingga hamil, pemuda pengangguran itu meninggalkannya begitu saja.
NS (23) akhirnya ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berdasarkan laporan orang tua korban.
“Pelaku ditangkap pada Rabu (20/10) siang saat bersembunyi di Kampung Labuhanbatin, Kecamatan Wayserdang,” ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (22/10).
Kasat Reskrim menjelaskan, korban yang masih berstatus pelajar kini hamil 7 bulan.
“Pelaku menggauli korban pada Februari 2021 di sebuah kontrakan di Tugu Kuning, Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Pelaku bersama temannya datang ke kontrakan korban, usai berbincang-bincang di ruang tamu teman pelaku pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar,” tutur Wido.
Pelaku lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku.
“Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang," jelas Wido.
Kepada Polisi pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Wido.