Hakim PTUN Bandarlampung Usir Kuasa Hukum PT HIM
BANDARLAMPUNG – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung mengusir kuasa hukum PT Huma Indah Mekar (HIM) dari arena sidang.
Peristiwa itu berlangsung saat sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandardewa tentang pembatalan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT HIM di PTUN Bandarlampung, Rabu (08/09) siang.
Pengusiran itu terjadi ditengah jalannya persidangan yang berlangsung tertutup.
Tampak dua orang pria keluar dari ruang sidang. Kepada media mereka mengaku sebagai pewakilan dari PT HIM dari kantor hukum Wim Badri Zaki & Patners yang beralamat di Jalan Ki Maja Komplek Ruko Kimaja Icon No. 1B Labuhanratu, Bandarlampung.
Dua orang itu beralasan karena ini adalah sidang agenda persiapan, jadi belum bisa masuk ke agenda majelis seperti apa kelanjutannya.
"Masih menunggu dari hakim dalam satu atau dua Minggu ke depan," ujar Gunsu Nurmansyah, salah seorang kuasa hukum PT HIM.
Ketika ditanya lebih lanjut apa saja yang diperiksa oleh hakim, Gunsu memberikan jawaban sekenanya. Menurut dia karena surat kuasa mereka terlambat sampai dari kantornya yang dikirim secara elektronik, jadi belum masuk sebagai pihak dalam perkara.
"Sudah ditandatangani tinggal di scan tapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak," katanya lalu pergi.
Diketahui sebelumnya, agenda sidang perdana di PTUN Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin Hakim ketua Yarwan bersama dua hakim anggota Gamadi dan Andhy Maturaja.