Gunakan Sabu, 2 Warga Bandarlampung DItangkap Polres Pesawaran

PESAWARAN – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pemakai sabu asal Bandarlampung yakni Aria Winanda (40) dan Putra Ade Candra (39) warga Sumberejo, Kemiling.
Polisi awalnya menangkap Aria Winanda di Desa Negerisakti, Gedongtataan, Pesawaran, Selasa (06/10) siang kemarin. Saat digeledah Polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Lalu kita lakukan pengembangan. Aria mengaku memberli sabu dari Putra,” ungkap Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (07/10).
Mendapa informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Putra di kediamannya dan mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ pungkasnya.