GML Dampingi Warga Laporkan Pelaku Pengrusakan Tanaman

GML Dampingi Warga Laporkan Pelaku Pengrusakan Tanaman
Foto: TB Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) mendampingi salah seorang warga Ketapang melaporan pelaku pengrusakan tanam-tumbuh ke Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (27/03).

“Ormas GML DPK Ketapang mendampingi Pak Halabi pemilik lahan mengadukan atas pengrusakan tanaman dilahan miliknya," ujar Ketua GML DPK Ketapang, Rijal didampingi Sekjen DPP GML Bono.

Menurut Rijal, pada Kamis (25/03) siang di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, telah terjadi pengerusakan tanaman pisang ratusan batang dikebun milik Halabi.

"Lebih 150  batang pohon pisang dua jenis, tanaman tersebut baru 15 hari ditanami lalu dirusak (tebas) oleh orang yang tidak  bertanggungjawab," jelasnya.

Meski sudah mengetahui siapa pelakunya, Rijal mengatakan, biarkan hukum yang berbicara.

Rijal menjelaskan, awalnya tanah milik Halabi dikuasakan kepada ormas GML DPK Ketapang untuk mengurus perkarangan lahan tersebut.

"Namun kenapa, baru beberapa hari kami tanam pisang, tiba-tiba ada orang yang dengan sengaja merusak (tebang) tanaman pisang tersebut. Kami tidak terima makanya kami Melapor ke Polres Lampung Selatan," jelasnya.

Rijal berharap Polres Lampung Selatan bekerja profesional mengungkap pelakunya.

"Kami berharap kasus ini dapat segera diproses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tutupnya.