Gerebek Lokasi Judi Remi, 6 Warga Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi

Gerebek Lokasi Judi Remi, 6 Warga Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Pandemi COVID-19 tak menghalangi enam warga Gadingrejo, Pringsewu, Lampung untuk menyalurkan hobinya bermain judi.

Mereka pun akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di Pekon (Desa) Tulungagung, Jumat (05/02) sore kemarin.

Keenam pejudi tersebut yakni AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58).

“Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adi Setiawan keenam pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp550 ribu serta 4 set kartu remi,” kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (06/02).

Dia menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian, berdasarkan laporan dari warga yang resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi.

"Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian tersebut," ujar Tobing.

Lebih lanjut Tobing menerangkan, untuk mempermudah proses penyidikan maka keenam pelaku berikut barang bukti diamankan ke mapolsek Gadingrejo.

“Saat ini keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan dirutan Mapolsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap keenam pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.