Gerebek Kontrakan, Polisi Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu, Polisi menggerebek sebuah kontrakan di Kampung Pendowoasri, Denteteladas, Tulangbawang, Lampung.
"Rabu (06/01) malam petugas kami melakukan penggerebekan. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku dan disita barang bukti berupa sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (08/01).
Dua pelaku yang ditangkap diduga sebagai pengedar sabu, mereka berinisial DH (37), warga Pendowoasri dan DS (41) warga Dusun Pasiranjaya.
“Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita satu bungkus plastik klip berinisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram dan handphone,” ungkap Anton.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.