Gasak Ponsel dan Uang, 2 Warga Lampung Selatan Diringkus Polisi

LAMPUNG SELATAN – Jasman (45) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan diringkus Polisi di kediamannya pada, Selasa (08/06) sore kemarin.
Pria paruh baya itu diduga mencuri di sebuah ruko di Pasar Bakauheni, pada Rabu, 19 Mei 2021 lalu.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara masuk melalui pintu ruko bagian depan yang tidak terkunci.
"Setelah berhasil masuk ke ruko tersebut, pelaku mengambil barang-barang milik korban, berupa 3 unit Handphone merk OPPO A71, OPPO A53 New dan Samsung J1 yang sedang dicas diletakan dibawah kasur serta uang sebesar Rp1,9 juta yang letakan diatas jendela," ungkap Setyo, Rabu (09/06).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebasar Rp6,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penengahan.
"Setelah mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, polisi berhasil mengamankan pelaku di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni kemarin," imbuhnya.
Setelah diintrogasi, Jasman mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama rekannya atas nama Yogi (24) yang merupakan tetangganya.
"Polisi juga berhasil meringkus pelaku atas nama Yogi. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mendapati barang bukti berupa Handphone merk Oppo A53 New," tukasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.