Forkopimda Lampung Tengah Bagi Zona Tugas Penanganan COVID-19
LAMPUNG TENGAH - Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) pembagian zona tugas sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum bagi masyarakat dalam rangka penanganan COVID-19.
Rakor berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Senin, (05/07).
Dalam rakoor tersebut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Wawan Setiawan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Lampung Tengah agar dapat membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, dan apabila kegiatan tersebut tetap akan dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5M.
"Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka kita akan lakukan penegakan disiplin hingga penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar," ujar Kapolres.
Wawan juga menekankan kepada seluruh Tim Satgas dan petugas yang bertanggung jawab di wilayahnya, untuk bekerja lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, agar perencanaan tepat sasaran guna menekan penyebaran COVID-19 di Lampung Tengah, tidak semakin meluas seperti halnya yang terjadi di Pulau Jawa, dan Bali saat ini.
Diketahui bahwa, pembagian wilayah di Lampung Tengah dibagi menjadi 5 zona, masing-masih zona antara Lain, zona 1 yang meliputi Kecamatan Gunungsugih, Punggur, Kotagajah, Seputihraman, Seputihbanyak, dan Wayseputih, yang di pimpin Ketua tim zona adalah Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Ali Akbar.
Wilayah zona 2 yang meliputi Kecamatan Rumbia, Putrarumbia, Bumimabung, Bandarmataram, Seputihsurabaya, Bandarsurabaya, yang di pimpin oleh Ketua tim zona adalah Komandan Kodim Lampung Tengah, Letkol lnf. Andri Hadiyanto.
Zona 3 yang meliputi Kecamatan Kalirejo, Sendangagung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo dan Bumi Ratunuban Surabaya, dengan Ketua tim zona Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Zona 4 yang meliputi Kecamatan Anaktuha, Pubian, Padangratu, Anakratu Aji dan Selagailingga, dengan Ketua tim zona Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Wawan Setiawan.
Kemudian yang terakhir, zona 5 yang meliputi Kecamatan Terbanggibesar, Seputihmataram, Seputihagung, Waypengubuan serta Terusannunyai yang di pimpin Ketua tim zona, Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono.
"Dalam hal ini, agar perangkat kampung dan kecamatan dalam memberikan izin kegiatan, harus memperhatikan penerapan prokes. Dan pelaksanaannya perlu kita kroscek ulang, apabila kegiatan tersebut melanggar protokol kesehatan lebih baik kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau dibubarkan," tegas Kapolres.