FML Akan Laporkan Kasus PDAM Limau Kunci ke KPK

FML Akan Laporkan Kasus PDAM Limau Kunci ke KPK
Sekjen FML, M Iqbal Farochi | Foto: Istimewa

JAKARTA-Forum Muda Lampung (FML) akan melaporkan dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan yang terjadi.

Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PDAM Limau Kunci, yang menggunakan sumber daya air dari kawasan hutan tanpa izin resmi, telah memicu kekhawatiran di masyarakat dan juga diduga merugikan negara.

FML menilai tindakan ini dapat merugikan negara dan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Melaporkan kasus ini ke KPK adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Lampung," ungkap Sekjen FML, M Iqbal Farochi, Rabu (25-6-2025).

Iqbal berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut demi kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan hutan TNBBS.

FML juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan agar pihak yang bertanggung jawab dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.

“Siapa pun yang terlibat tangkap dan berikan pertanggung jawaban yang sesuai dengan perbuatannya,” tutup Iqbal.