FKP Tindak Lanjut Pendataan Awal Regsosek

BANDARLAMPUNG – Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Koordinasi
Pelaksanaan Forum Komunikasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek wilayah
register, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Jumat (14/04/2023)
Sekdaprov Lampung menyampaikan kegiatan tersebut merupakan
kegiatan lanjutan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk mengkonfirmasi
dari hasil pendataan awal yang sudah dilakukan sebagai tahap akhir.
"Ini sudah dilakukan pendataannya, salah satu tahapan
setelah pendataan itu adalah melakukan Forum Komunikasi Publik untuk merekonfirmasi bahwa data yang sudah
terkumpul itu benar, itu upaya terakhir kita" ucapnya.
Fahrizal menjelaskan bahwa FKP merupakan kegiatan pilihan
yang bisa didiskusikan dengan kepala daerah dengan pertimbangan faktor lain
hal.
"ini pilihan dan bisa mendiskusikan ke kepala daerah,
apakah kita akan melakukan FKP dengan tempat-tempat tertentu atau kita punya
keyakinan itu sudah cukup akurat," ujarnya.
Namun untuk lebih jelasnya, Sekdaprov meminta Kepala BPS
Endang Retno Sri Subiyandan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai persoalan
FKP tersebut.
Kepala BPS Menjelaskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
merupakan kegiatan yang telah dilakukan tahun 2022 dengan sensus yang
kedepannya menjadi basis data yang berguna bagi kementerian, lembaga, dinas,
OPD terkait untuk program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan
infrastruktur.
"Kita ada sensus yang merupakan pendataan awal
(Regsosek) yang kedepannya itu akan menjadi basis data yang akan digunakan oleh
kementerian, lembaga, dinas, dan OPD terkait yang mempunyai program
perlindungan sosial, pemberdayaan manusia, dan infrastruktur" ucapnya.
Kemudian terdapat pengolahan data untuk pengelompokan dengan
empat kelompok sehingga di dapatkan list dari pengelompokan yang selanjutnya
akan ke tahap FKP untuk mendapatkan ketepatan hasil untuk pengelompokan data
tersebut dengan melakukan verifikasi.
"Setelah pendataan ke tahap pengolahan data untuk
mengelompokan yang miskin ektrem, miskin, hampir miskin tidak miskin, nah itu
nanti setelah mendapatkan list yang terdiri dari pengelompokan tersebut, baru
masuk ke langkah selanjutnya FKP yang bertujuan untuk mendapatkan ketepatan
hasil dari pengelompokan data tersebut dengan verifikasi" ujarnya.
Rancangan pelakasanaan FKP diadakan minimal satu di setiap
desa/kelurahan pada tanggal 2-21 Mei dengan peserta ketua SLS, fasilitator
yaitu kepala desa/aparat desa, asisten fasilitator, tokoh masyarakat.
Dalam pelaksanaan FKP tersebut terdapat hambatan, salah
satunya wilayah register yang rentan administrasi kesepakatan sebagai pedoman,
apabila tidak memungkinkan dalam administrasi maka akan dilakukan kesepakatan
bersama.
"Dan yang lebih berat lagi FKP di daerah kawasan
register yang rentan administrasi kesepakatan untuk dipedomani bersama,
kemudian jika FKP yang dirancang wilayah register tidak memungkinkan dari sisi
administrasi maka akan dilakukan kesepakatan bersama. Nah kita duduk disini
untuk bicara masalah itu, untuk itu yang kita undang yang punya wilayah
register" jelasnya.
Selanjutnya Sekdaprov membuka ruang dalam berpendapat kepada
perwakilan derah yang memiliki wilayah register diantaranya Mesuji, Way Kanan,
Lampung Tengah, Lampung Barat, dan Lampung Timur.
Melalui ruang tersebut telah didapatkan kesepakatan melalui
petimbangan pendapat dari setiap perwakilan bahwa Kabupaten Mesuji dan Way
Kanan sepakat tidak menyelenggarakan FKP, sementera itu untuk wilayah Lampung
Timur, Lampung Tengah, Lampung Barat sepakat melakukan FKP.
Penyelenggaraan FKP diwilayah yang bersepakat dengan meperhatikan aspek mempertimbangan diantaranya,
merupakan desa definitive yang ditangani oleh pemerintah dan musrenbang juga
dilakukan, pemerintah memberikan pelayanan publik, aspek geografi dan aspek
keamanan.
Mendampingi Sekda Provinsi Lampung, Kepala Bappeda Mulyadi
Irsan, Kadis Kominfotik Ganjar Jationo, Perwakilan BPS dan Bappeda terkait, dan
jajaran OPD terkait.