Eva Minta Hiburan Malam di Bandarlampung Tutup Selama Ramadan

Eva Minta Hiburan Malam di Bandarlampung Tutup Selama Ramadan
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meminta seluruh tempat hiburan malam untuk menutup kegiatan selama bulan suci Ramadan guna menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar, diskotik, panti pijat selama bulan Ramadan tutup total," kata Eva Dwiana, Senin (20/3/2023).

Namun begitu, ia juga menyatakan bawa untuk rumah makan dan restoran masih diperbolehkan membuka kegiatan usahanya, namun dengan menggunakan penutup untuk menghargai mereka yang sedang berpuasa.

"Ya, rumah makan tetap boleh buka, tapi harus pasang tirai di siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan," kata dia pula.

Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung Ariawan mengatakan bahwa pemkot setempat segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tempat hiburan malam dan restoran di bulan Suci Ramadan.

"Surat edaran ini merujuk pada Perda Kota Bandarlampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Jadi mereka diminta untuk menghormati bulan puasa Ramadan yang diperkirakan jatuh tanggal 23 Maret 2023 mendatang," kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa tempat hiburan seperti diskotik, pub, bar, dan sejenisnya diimbau tidak membuka kegiatan selama bulan Ramadan dari H-2 Ramadan hingga H+3 Lebaran.

"Bila ada yang melanggar tentu kami tekankan sanksi administrasi, biasanya akan dilakukan teguran sesuai tahapan sampai pencabutan izin kegiatan usaha," kata dia lagi.