Eva Minta Hiburan Malam di Bandarlampung Tutup Selama Ramadan

BANDARLAMPUNG – Wali Kota
Bandarlampung Eva Dwiana meminta seluruh tempat hiburan malam untuk menutup
kegiatan selama bulan suci Ramadan guna menghargai umat Islam yang sedang
menjalankan ibadah puasa.
"Tempat hiburan malam, pub, tempat karaoke, biliar,
diskotik, panti pijat selama bulan Ramadan tutup total," kata Eva Dwiana, Senin
(20/3/2023).
Namun begitu, ia juga menyatakan bawa untuk rumah makan dan
restoran masih diperbolehkan membuka kegiatan usahanya, namun dengan
menggunakan penutup untuk menghargai mereka yang sedang berpuasa.
"Ya, rumah makan tetap boleh buka, tapi harus pasang
tirai di siang hari untuk menghormati orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan,"
kata dia pula.
Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung Ariawan mengatakan
bahwa pemkot setempat segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tempat
hiburan malam dan restoran di bulan Suci Ramadan.
"Surat edaran ini merujuk pada Perda Kota Bandarlampung
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Jadi mereka diminta untuk
menghormati bulan puasa Ramadan yang diperkirakan jatuh tanggal 23 Maret 2023
mendatang," kata dia lagi.
Ia mengatakan bahwa tempat hiburan seperti diskotik, pub,
bar, dan sejenisnya diimbau tidak membuka kegiatan selama bulan Ramadan dari
H-2 Ramadan hingga H+3 Lebaran.
"Bila ada yang melanggar tentu kami tekankan sanksi
administrasi, biasanya akan dilakukan teguran sesuai tahapan sampai pencabutan
izin kegiatan usaha," kata dia lagi.