Empat Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara

Empat Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto | Foto: Istimewa

MESUJI-NY (41), warga Desa Fajarindah, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, dibekuk Polisi lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Peristwa itu terjadi pada November 2023. Pelaku dan korban bertetangga," ungkap Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, Rabu (06/12/2023)

Kasus itu terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Korban mengaku empat kali mengalami kekerasan seksual. Tiga kali dicium dan dipegang alat kelaminnya dan sekali pelaku memasukan kemaluannya ke alat vital korban,” kata Kapolres.

Mendengar pengakuan korban, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas menangkap pelaku pada Rabu, 15 November 2023,” kata Kapolres.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Mesuji dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.