Egi Tegas: No Titip di SPMB
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan pelaksanaan SPMB 2026/2027 harus bersih, transparan, dan bebas praktik titip-menitip demi menjamin keadilan akses pendidikan.
LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik titip-menitip.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, melalui slogan “No Titip, No Jastip, Transparan dan Objektif” saat menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas SPMB di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (21/5/2026).
Dalam arahannya, Egi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam proses penerimaan murid baru.
“Jangan main-main. Kalau ada laporan dan terbukti, saya tidak segan-segan bertindak,” tegas Egi di hadapan kepala sekolah, pengawas, dan jajaran pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan.
Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah. Karena itu, proses penerimaan siswa harus berlangsung secara adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak.
“Pendidikan adalah wajah masa depan bangsa. Dampaknya mungkin baru terasa 10 sampai 15 tahun ke depan, tetapi inilah investasi paling penting. Kita ingin sekolah menjadi ruang yang adil dan memberi kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak,” ujarnya.
Egi menegaskan gerakan “No Titip, No Jastip” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang wajib dijalankan oleh seluruh unsur pendidikan di Lampung Selatan.
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat daerah untuk meloloskan calon siswa tertentu.
“Kadang-kadang ada yang mengaku saudara bupati atau tim sukses bupati, padahal belum tentu benar. Jangan mudah percaya. Kalau ada yang mengatasnamakan saya, silakan konfirmasi langsung,” katanya.
Bupati memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara ketat untuk menutup celah terjadinya pelanggaran.
“Saya titip betul, jangan main-main. Cepat atau lambat, kalau ada apa-apa di Kabupaten Lampung Selatan pasti sampai ke saya,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh, mengatakan penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini menghadirkan sejumlah pembaruan, salah satunya penerapan sistem pendaftaran secara daring (online) yang menggantikan sistem luring pada tahun sebelumnya.
Selain itu, diterapkan pula sistem penguncian kuota yang telah terintegrasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sehingga sekolah tidak dapat menambah jumlah siswa atau membuka kelas baru secara sepihak setelah kuota terpenuhi.
“Hal ini untuk menjaga kualitas pendidikan, menghindari kelas over kapasitas, sekaligus mencegah adanya siswa susulan setelah penerimaan ditutup,” jelas Syaifulloh.
Pada Tahun Ajaran 2026/2027, kuota penerimaan siswa SD Negeri di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 19.894 siswa yang tersebar di 469 sekolah. Sementara itu, SMP Negeri menyediakan 9.279 kursi di 63 sekolah.
Untuk jenjang SMP, penerimaan dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sedangkan jenjang SD melalui jalur domisili, afirmasi, dan prestasi.
Pendaftaran jenjang SD dijadwalkan berlangsung pada 8-12 Juni 2026, sedangkan pendaftaran SMP pada 22-26 Juni 2026.
Pemkab Lampung Selatan berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang transparan, objektif, dan berintegritas.










