e-PPID KPU Permudah Masyarakat Awasi Pemilu

e-PPID KPU Permudah Masyarakat Awasi Pemilu
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan e-PPID KPU.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus menjelaskan, e- PPID merupakan salah satu layanan informasi secara online.

“Layanan e- PPID merupakan layanan berbasis online yang ditujukan untuk mempermudah pemohon informasi pemohon publik untuk menyampaikan permohonan informasi dan dokumentasi kepada KPU,” ujarnya pada rapat koordinasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se-Lampung, Selasa (25/10/2022).

Dia menyampaikan bahwa semakin terbukanya informasi maka akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.

Rakor dan Bimtek PPID tersebut dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, KPU Kabupaten/Kota se Lampung, Kasubbag Teknis dan Parmas dan operator PPID.

Kegiatan menghadirkan tiga narasumber yaitu Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Ahmad Alwi Siregar dengan materi Transparansi kpu dalam pelayanan informasi publik, Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Irsan Murhan dengan materi Peran PPID dalam Pemilu 2024, Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Robby Leo Agust secara daring dengan materi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan serta bimbingan teknis terkait pengelolaan website PPID yang disampaikan oleh Operator PPID KPU RI, Satrio Mahadi.