e-PPID KPU Permudah Masyarakat Awasi Pemilu

BANDARLAMPUNG - Untuk
memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pengawasan penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan e-PPID KPU.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih
dan Partisipasi Masyarakat KPU Lampung Antoniyus menjelaskan, e- PPID merupakan salah satu layanan informasi secara
online.
“Layanan e- PPID
merupakan layanan berbasis online yang ditujukan untuk mempermudah pemohon
informasi pemohon publik untuk menyampaikan permohonan informasi dan
dokumentasi kepada KPU,†ujarnya pada rapat koordinasi dan
bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se-Lampung, Selasa (25/10/2022).
Dia
menyampaikan bahwa semakin terbukanya informasi maka akan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.
Rakor dan Bimtek PPID tersebut dibuka Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto ini diikuti oleh Ketua Divisi
Sosdiklih Parmas, KPU Kabupaten/Kota se Lampung, Kasubbag Teknis dan Parmas dan
operator PPID.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber yaitu
Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Ahmad Alwi Siregar dengan materi
Transparansi kpu dalam pelayanan informasi publik, Kabid Pengelolaan dan
Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi
Lampung, Irsan Murhan dengan materi Peran PPID dalam Pemilu 2024, Kepala Bagian
Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal KPU RI, Robby Leo Agust secara
daring dengan materi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pemilu dan
Pemilihan serta bimbingan teknis terkait pengelolaan website PPID yang
disampaikan oleh Operator PPID KPU RI, Satrio Mahadi.