Dua WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI

Dua WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI
Foto: Istimewa

SERANG – Dua warga negara asing (WNA) yakni Moon Hae Jeoung asal Korea Selatan dan Juliet Esther Digiene Dangosu asal Nigeria mengajukan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia

Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melakukan pengujian dokumen kedua WNA tersebut.

“Pengujian dokumen dan wawancara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sujoto, Selasa (5/4/2022).

Sementara, pengujian dokumen dan wawancara sendiri dilakukan oleh tim evaluasi terpadu yang terdiri dari beberapa instansi terkait, meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Polda Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

“Pemeriksaan berkas permohonan dan wawancara merupakan rangkaian proses pelayanan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujarnya.

Setelah kegiatan pengujian dokumen dan wawancara ini selesai, tahap selanjutnya adalah pengecekan kembali dokumen-dokumen pemohon oleh Tim Evaluasi Terpadu. Jika sudah lengkap, berkas akan dikirimkan oleh Kantor Wilayah Banten ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.