Dua Warga Lampung Barat Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

LAMPUNG BARAT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada dua warga Lampung Barat.
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja diberikan kepada Markani, selaku Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Sekuting Terpadu Lampung Barat sebesar Rp4.742.241 dan santunan kematian diberikan kepada keluarga mendiang Sahrin, selaku pekerja CV Sutra Bumi yang diwakili oleh pihak perusahaan CV Sutra Bumi sebesar Rp124 juta.
Penyerahan berlangsung di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat, Senin (14/06) dihadiri Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Haanurin, Staf Ahli, Assisten, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kantor BPSJ Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK Cabang Lampung Tengah, Darwati.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengucapkan terimakasih atas santunan yang diberikan BP JAMSOSTEK Lampung Tengah kepada korban yang mengalami kecelakaan dan kematian.
“Kami ikut prihatin dan berbela sungkawa atas kejadian yang dialami para pekerja,” ungkap Parosil.
Dia berharap, dalam proses administrasi yang diselenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, tidak terlalu rumit dan tidak terlalu lama, sehingga memudahkan peserta BPJS itu sendiri.
Sementara, Kepala Kantor BPSJ Cabang Lampung Tengah, Darwati mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).
“Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal,” kata dia
Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Harapan kita khususnya masyarakat yang ada di Lampung Barat dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja,” pungkasnya.