Dua PPK di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi Honor KPPS

Dua PPK di Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi Honor KPPS
Amirruddin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, menetapkan dua panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjadi tersangka atas dugaan pemotongan operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu Tahun 2019.

Keduanya nampak memakai baju tahanan berjalan tertunduk tanpa bicara sepatah kata serta dikawal ketat oleh pengamanan internal masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kejari menuju ke rumah tahanan (rutan) Kotaagung.

"Kedua tersangka, Belly Afriansyah yang berasal dari PPK Kecamatan Gunung Alip dan Rustam berasal dari PPK Kecamatan Limau. kedua tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini Rabu, 12 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Tanggamus M. Riska Saputra dalam keterangan persnya mewakili Kajari Tanggamus David P. Duarsa, Rabu (12/08) sore.

Lanjutnya, adapun dasar penahanan terhadap tersangka yakni cukup dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dapat diajukan persidangan untuk dilakukan proses persidangan dalam perkara pemotongan dana operasional KPPS.

M. Riska mengungkapkan, jumlah pemotongan oleh tersangka Billy di KPPS di Kecamatan Gunung Alip sebesar Rp95 jutaan dan oleh tersangka Rustam di KPPS di Kecamatan Limau hampir Rp80 juta

"Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Lampung (BPKP)," ungkapnya.

Keduanya dipersangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ditambahkan M. Riska, selain dua tersangka, pihaknya terus mendalami keterlibatan PPK lainnya di Kabupaten Tanggamus.

"Nanti kita lakukan pemeriksaan, menunggu hasil penyelidikan, pengembangan berikutnya serta hasil perhitungan BPKP," tegasnya.