Dua Polisi di Tulangbawang Dipecat tak Hormat
TULANGBAWANG – Dua
personel Polres Tulangbawang, Lampung, dipecat tidak hormat akibat pelanggaran
yang mereka lakukan.
Dua personel tersebut yakni Briptu JP (30), jabatan terakhir
Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedua personel
tersebut merupakan tindak lanjut dari dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni
Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023,
tanggal 24 Mei 2023,†ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis
(6/7/2023).
Kapolres menegasan, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan
bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada
anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik
kepolisian.
Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel
Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu
marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.
"Kepada seluruh personel Polres Tulangbawang dan Polsek
jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa
menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.
YANTO SUSILO ANWAR








