Dua Polisi di Tulangbawang Dipecat tak Hormat

TULANGBAWANG – Dua personel Polres Tulangbawang, Lampung, dipecat tidak hormat akibat pelanggaran yang mereka lakukan.

Dua personel tersebut yakni Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedua personel tersebut merupakan tindak lanjut dari dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023,” ungkap Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (6/7/2023).

Kapolres menegasan, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.

"Kepada seluruh personel Polres Tulangbawang dan Polsek jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.