Dua Penyalahguna Narkoba Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA - Dua terduga pelaku penyalahguna narkoba ditangkap Polisi. Satu diantaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko wewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut ditangkap pada Selasa (12/01) sekira pukul 14.00 WIB. Keduanya behasil diamankan di Desa Gedungnegara, Hulusungkai, Lampung Utara.
"Dari pelaku berinisial AN (38) diamankan barang bukti berupa 1 buah paket yang berisikan kristal bening dan diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan 1 buah dompet merk levis warna coklat," ujar Aris, Rabu (13/01).
Ia menyebut, penangkapan terhadap AN dilakukan saat yang bersangkutan tengah berada di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah paket sisa pakai yang berisikan kristal bening diduga sabu, serta satu buah dompet warna coklat.
"Sejumlah barang bukti itu yang mendasari kami mengamankan pelaku AN," terangnya.
Tak cukup sampai disitu, jajaran kepolisian Lampung Utara juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AV (32). Dari tersangka AV polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 buah paket berisikan kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram.
"Selain itu turut diamankan barang bukti lima bundel plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik, dan satu unit timbangan digital warna hitam," ungkap Kasat.
Diduga kuat terduga pelaku berinisial AV ini berperan sebagai pengedar. Sebab saat diamankan didapatkan sejumlah alat bukti berupa benda yang diduga kuat sebagai kelengkapan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.
"Terhadap kedua pelaku, Polisi akan mengenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Aris.