Dua Penodong Karyawan Indomaret di Tulangbawang Dibekuk di Tanggamus

Dua Penodong Karyawan Indomaret di Tulangbawang Dibekuk di Tanggamus
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG – Dua pelaku penodongan terhadap karyawa Indomaret yang terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, pada Kamis (18/06) lalu berhasil dibekuk polisi.

Para pelaku ditangkap pada Senin (06/07), sekira pukul 20.00 WIB, ditempat persembunyian mereka di Kampung Gistingbawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

"Adapun identitas para pelaku tersebut berinisial KA (25), warga Kampung Sidoharjo dan SI alias AI (23), warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang," ujar Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (08/07).

Timur menjelaskan kronologis kejadian, saat itu korban Tri Wahyuni (22), hendak pulang dari tempatnya bekerja menggunakan sepeda motor miliknya sekira pukul 22.50 WIB. Saat diperjalanan, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, salah satu pelaku langsung todong korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah dada korban dan berkata "Jangan teriak, saya cuma minta handpone kamu saja," jelas Timur.

Lanjutnya, karena korban tidak mau menyerahkan tas miliknya, pelaku yang satunya langsung turut membantu menarik tas korban secara paksa sehingga tas tersebut berhasil diambil oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Kuda yang ada di Kampung Sidoharjo dan korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama.

Akibat kejadian curas tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas gendong warna coklat yang berisi HP merk Oppo A5 S warna biru, dompet pendek warna coklat yang didalamnya terdapat KTP, NPWP, STNK sepeda motor milik korban serta uang tunai sebesar Rp100 Ribu, yang semuanya ditaksir sekira Rp3 Juta.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.