Dua Pengguna Sabu di Kampung Adijaya Waykanan Dibekuk Polisi
WAYKANAN - Polsek Negarabatin menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di Kampung Adijaya Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan, Kamis (19/3).
Tersangka berinisial PR Alias Naseb (43) dan JU (44) warga Kampung Adijaya, Kecamatan Negarabatin, Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, pada Sabtu (14/030 sekira jam 15.30 WIB, Satgas Operasi Anti Krakatau 2020 Polsek Negarabatin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Adijaya.
“Petugas yang mendapatkan informasi lalu melakukan penyelidikan, hasilnya saat dilokasi mendapati 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama PR alias Naseb dan JU diduga melakukan penyalahgunaan narkotika,” kata I Made Indra Wijaya.
Hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral merk grand berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik dan dua korek api gas.
Kini kedua TSK beserta barang bukti telah diamankan di Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya.