Dua Pemakai Sabu di Waykanan Dibekuk Polisi

WAYKANAN - Polsek Buaybahuga mengamankan du pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu. Tersangka berinisial MIS (30) dan YU (31) warga Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung Kabupaten Waykanan, Lampung.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buaybahuga IPTU Akmaludin, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal pada Sabtu (04/07) sekira pukul 12.15 WIB anggota Polsek Buaybahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Kampung Sukaagung, Simpang Haruan, Kecamatan Buaybahuga.
“Saat petugas melakukan patroli di jalan Poros Kampung Sukaagung, diperjalanan melihat dua orang laki- laki yang melintas menggunakan sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa nomor polisi yang terlihat mencurigakan,” kata Akmaludin, Senin (06/07).
Saat digeledah, YU membuang sebuah bungkusan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut petugas menemukan barang berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram.
“Oleh petugas tersangka berserta barang bukti lansung diamankan ke mako Polsek Buaybahuga dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Waykanan,” kata Akmaludin.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun.