Dua Pelajar Bandarlampung Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

BANDARLAMPUNG - RH (17) dan VT (19) warga Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, tega menjual kekasihnya yang masih dibawah umur ke pria hidung belang melalui media sosial. Dua pelajar itu pun akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Kasus ini terungkap saat unit PPA melakukan penyelidikan terkait maraknya penjajakan atau perdagangan anak dibawa umur melalui aplikasi media sosial.

"Pelaku memasang tarif satu kali kencan sebesar Rp200 hingga Rp800 ribu,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dandy, Senin (4/7/2022).

Polisi kemudian menyamar untuk melacak keberadaan para pelaku dan ditangkap di sebuah penginapan yang ada di Bandarlampung.

Para pelaku mengaku menjual kekasihnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berpacaran, seperti berfoya-foya, minuman keras, dan lainnya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku diancam pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perdagangan orang diancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.