Dua Maling Motor Diamankan Polsek Kedaton

Dua Maling Motor Diamankan Polsek Kedaton
Foto: Ilustrasi/istimewa

BANDARLAMPUNG - Warga Rajabasa Bandarlampung bisa bernafas lega. Pasalnya dua pemuda yang langganan mencuri di kawasan tersebut sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedaton.

Keduanya yakni FD (19), warga Gedung Meneng, Rajabasa, Bandarlampung dan IG (20), warga Rajabasa Jaya, Bandarlampung. Mereka ditangkap pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 01:00 WIB di kosan pelaku.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membeberkan, kedua pelaku telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rinciannya 9 TKP di wilayah hukum Polsek Kedaton dan 4 TKP lain di wilayah hukum Tanjungkarang Barat, Tanjung Senang dan Lampung Selatan. 

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas dengan penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

“Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor di beberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kompol Atang, melalui ekspose, Rabu (19/1/2022).

"Menariknya ada TKP di luar Polresta Bandarlampung yakni Lampung Selatan, Kampungbaru Singosari, Natar, berkembangnya TKP hasil introgasi  jadi ada 13 TKP, Ini berkat kerja keras anggota," ujar Kompol Atang.