Dua DPO Pelaku Perampasan Terhadap Pelajar Tulangbawang Diringkus Polisi

Dua DPO Pelaku Perampasan Terhadap Pelajar Tulangbawang Diringkus Polisi
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Polsek Gedungaji dan Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku perampasan terhadap pelajar yang terjadi pada September 2018 lalu.

Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (19/08) malam lalu, di rumahnya masing-masing.

"Pelaku AS (20) ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Sukabakti, Kecamatan Gedungaji dan AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 WIB, di Kampung Sidang Gunungtiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, " ujar Arbiyanto, Kamis (20/08).

Dia menjelaskan, pelaku AS dan AF melakukan perampasan bersama dengan orang rekannya Mawardi als Mawar (18) dan Setiawan als Iwan (21), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala.

Kejadian bermula saat korban TA (16) bersama rekannya DR (16), warga Kampung Karyamakmur, Kecamatan Penawaraji, pada Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB, melintas di jembatan, Kampung Ajimesir, Kecamatan Gedungaji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau," ujar Arbiyanto.

Lanjutnya, setelah itu para pelaku langsung merampas barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10,5 Juta.

Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedungaji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.