Dua Buronan Kakap Ditangkap di Amerika, IPW Sebut Polri Lamban

BANDARLAMPUNG - Dua buronan kakap Indonesia tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Kedua buronan itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Namun, Indonesia Police Watch menyayangkan pihak Polri yang dinilai lamban menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar.
Ketua IPW Neta S Pane mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh dari AS menyebutkan, bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan dan berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE).
“Kedua buronan itu masuk Red Notice tahun 2018,” kata Neta melalui siaran pers yang diterima monologis.id, Senin (03/08).
Neta menjelaskan, pemulangan kedua buronan tersebut terkendala dari pihak AS.
Dia menjelaskan, kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
“Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar,” ungkapnya.
Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih. Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15.
Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah. Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.
"Menurut sumber IPW, pihak keamanan AS meminta barter dengan buronan AS yang ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu," kata Neta.
Sayangnya hingga saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS. “Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan DJoko Tjandra,” pungkasnya.