DPRD Waykanan Gelar Paripurna Penyampaia Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

WAYKANAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wayakanan, Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Waykanan, Rabu (02/06), dihadiri Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Ali Rahman, Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Saipul.
Adipati Surya dalam sambutannya menyampaikan, Raperda ialah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disampaikan kepada Lembaga DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Raperda Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat informasi keuangan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dimana hal ini merupakan kesebelas kalinya kita memperoleh Opini Tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini adalah buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislative,” kata Adipati.
Sebagai Catatan, pada Raperda Pertanggungjawaban tersebut disampaikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.
Dimana pada Tahun Anggaran 2020 Pemkab Waykanan menerima pendapatan daerah sebesar Rp1,28 Triliun dan melakukan belanja dan transfer sebesar Rp1,23 triliun, pembiayaan netto sebesar minus Rp38,1 miliar sedangkan silpa akhir tahun 2020 adalah Rp12 miliar. Selanjutnya, pada neraca per 31 Desember 2020 Pemkab waykanan memiliki total asset sebesar Rp2,59 triliun, kewajiban sebesar Rp106 miliar dan ekuitas sebesar Rp2,48 triliun.